PENTING
Kakak Asuh didirikan pada 18 April 2018 sebagai sebuah komunitas, pada 10 Februari 2020 Kakak Asuh resmi menjadi sebuah Yayasan dengan nama Yayasan Karya Kakak Asuh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0002682.AH.01.04 Tahun 2020.

A. Definisi

  1. Yayasan Karya Kakak Asuh (YKKA) adalah lembaga yang berfokus pada sosial dan pendidikan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas yang memiliki tujuan untuk #MenghidupkanHarapan pendidikan Indonesia.
  2. Platform Patungan adalah situs yang dibuat, dimiliki, dan dikelola oleh Yayasan Karya Kakak Asuh dengan domain www.patungan.kakakasuh.com
  3. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan pada platform Patungan dengan mengunjungi, mencari informasi, dan mendaftarkan diri sebagai donatur.
  4. Penggalangan dana (Donasi) adalah aktivitas yang bersifat sukarela yang dilakukan oleh YKKA untuk memenuhi kebutuhan Komunitas Kakak Asuh
  5. Komunitas Kakak Asuh adalah
  6. Penerima Manfaat (Adik Asuh) adalah pihak yang berhak untuk mendapatkan penyaluran dana dari hasil donasi yang tersebar di kota 3 yaitu Depok, Semarang, dan Bogor.
  7. Donatur (Kakak Baik) adalah Pengguna yang menggunakan layanan Patungan dengan memberikan sejumlah uang sesuai program yang dipilih.
  8. Cerita Adik Asuh adalah segala informasi termasuk namun tidak terbatas pada cerita pengalaman, foto, video yang dibuat oleh Penerima Donasi (Adik Donasi) dengan tujuan menceritakan kebermanfaatan dari donasi yang diterima.
  9. Akun adalah profil Pengguna yang berisikan username dan password untuk mengakses layanan Patungan yang bisa didapatkan setelah Pengguna melakukan pendaftaran diri sebagai donatur.
  10. Data pribadi adalah informasi mengenai Pengguna seperti nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel.
  11. Metadata adalah segala informasi mengenai Pengguna yang diperoleh dari, sehubungan dengan, memberikan informasi mengenai Platform Patungan.
  12. Biaya Pemeliharaan Sistem adalah biaya yang secara sukarela diberikan untuk menjaga dan maintenance sistem dengan baik agar mencegah dari kerusakan dan meningkatkan kinerja.
  13. Daftar Donasi adalah data donasi yang sudah terkumpul secara lengkap beserta dengan nama donaturnya.
  14. Laporan Penggunaan Donasi adalah informasi mengenai penarikan dan penggunaan dana termasuk namun tidak terbatas pada tanggal penarikan, jumlah dana yang ditarik, dan narasi penggunaan dana secara lengkap yang dilakukan oleh Komunitas Kakak Asuh yang selanjutnya disalurkan ke Adik Asuh sesuai dengan program.

B. Kedudukan Patungan

  1. Platform Patungan dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat sebagai Kakak Baik (donatur) untuk melakukan donasi secara daring terhadap program yang sedang dilakukan oleh Yayasan Karya Kakak Asuh yang nantinya akan dikelola oleh Komunitas Kakak Asuh yang tersebar di 3 kota yaitu Depok, Bogor, dan Semarang yang selanjutnya disalurkan kepada Adik Asuh.
  2. Yayasan Karya Kakak Asuh berhak mengganti, mengubah, menambahkan dan/atau menghapus semua atau sebagian Syarat dan Ketentuan yang berlaku dari platform Patungan tanpa dan/atau dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna. Dengan tetap menggunakan layanan Patungan, maka Pengguna setuju dengan perubahan yang dilakukan oleh Yayasan Karya Kakak Asuh.
  3. Yayasan Karya Kakak Asuh menjamin jumlah donasi yang diterima akan tersalurkan secara utuh kepada Komunitas Kakak Asuh dan menjamin Komunitas Kakak Asuh akan menyalurkan kepada Adik Asuh berupa pemenuhan kebutuhan pendidikan setiap daerahnya.
  4. Yayasan Karya Kakak Asuh yang menggunakan Patungan sebagai platform penggalangan dana turut tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.

C. Layanan Laporan
Pengguna berhak melaporkan kepada Yayasan Karya Kakak Asuh mengenai dugaan dan/atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Dugaan terhadap Yayasan Karya Kakak Asuh yang tidak menyalurkan dananya secara utuh kepada Komunitas Kakak Asuh.
  2. Dugaan terhadap Komunitas Kakak Asuh yang tidak mengelola dan mendistribusikan dana donasi secara utuh kepada Adik Asuh sesuai kebutuhan masing - masing daerah.
  3. Dugaan terhadap pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan serta peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.

D. Kekayaan Intelektual

  1. Seluruh kekayaan intelektual yang ada pada Platform Patungan termasuk namun tidak terbatas pada logo, foto, gambar, isi, dan materi adalah milik Yayasan Karya Kakak Asuh.
  2. Tidak diperkenankan menggunakan, menerbitkan, menjual, mengubah, meniru, menyalin, memperbanyak , mendistribusikan terhadap kekayaan intelektual yang ada pada Platform Patungan tanpa adanya izin dari Yayasan Karya Kakak Asuh. Pengguna hanya diperkenankan menyebarkan tautan dengan tujuan memberikan informasi terhadap masyarakat luas agar program donasi tersebut tercapai.

E. Force Majeure
Force majeure adalah keadaan atau situasi yang tidak terduga, tidak terhindarkan dan/atau diluar kendali termasuk namun tidak terbatas pada pandemi, endemi, perang, bencana alam, pemberontakan, dan kerusuhan massa serta adanya peraturan pemerintah yang mempengaruhi keberlangsungan Syarat dan Ketentuan Platform Patungan. Dengan keadaan tersebut, Pengguna memberikan kebebasan terhadap kewajiban dan keterlambatan penyaluran donasi sesuai program kepada Yayasan Karya Kakak Asuh.

PENTING
Ketentuan Donatur adalah dokumen yang mengatur mengenai hal - hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Donatur dalam menggunakan layanan Platform Patungan. Berdasarkan Kedudukan Patungan yang bertujuan untuk melakukan donasi secara daring sehingga posisi Donatur sangat penting.

A. Ketentuan Berdonasi

  1. Donatur memahami dan menyetujui ketentuan berikut:
    • Donatur diharuskan berdonasi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan melalui rekening atas nama Yayasan Karya Kakak Asuh menggunakan metode pembayaran yang dipilih secara mandiri sesuai dengan nominal yang sesuai dan dalam tenggat waktu yang ada.
    • Jika Donatur melakukan donasi langsung ke rekening atas nama Yayasan Karya Kakak Asuh tanpa melalui prosedur Platform Patungan, maka Donatur wajib melakukan konfirmasi ke Yayasan Karya Kakak Asuh melalui WhatsApp (0851-7518-0424) dalam jangka waktu 24 jam setelah berdonasi.
    • Jika Donatur tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dana tersebut tidak dapat dikembalikan dalam bentuk apapun dan Yayasan Karya Kakak Ash berhak mengelolanya untuk keperluan Yayasan maupun Komunitas.
    • Donatur mengetahui dan menyetujui jika Donatur melakukan donasi ke rekening bukan milik Yayasan Karya Kakak Asuh, maka Yayasan Karya Kakak Asuh tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan dan/atau pelanggaran yang terjadi di kemudian hari.
    • Donatur harus menjamin bahwa donasi yang diberikan bukan suatu tindakan pencucian uang dan/atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.

B. Ketentuan Penghargaan sebagai Donatur
Yayasan Karya Kakak Asuh memberikan penghargaan kepada Donatur sebagai berikut:

  1. Memberikan ucapan terima kasih kepada Donatur melalui surel;
  2. Memberikan merchandise khusus milik Yayasan Karya Kakak Asuh kepada Donatur yang sudah melakukan donasi sebanyak Rp 1.000.000
  3. Mengundang Donatur ke tempat pengejaran yang dilakukan oleh Komunitas Kakak Asuh untuk melihat aktivitas bersama Penerima Manfaat (Adik Asuh) kepada Donatur yang sudah melakukan donasi sebanyak Rp 10.000.000.

C. Ketentuan Pengembalian Donasi

  1. Donasi yang telah terkumpul hanya dapat dikembalikan jika Yayasan Karya Kakak Asuh terbukti menyalahgunakan dana donasi dan/atau melanggar peraturan perundang - undangan mengenai pengelolaan, pendistribusian, dan/atau penyaluran dana donasi kepada penerima manfaat.
  2. Donatur wajib melampirkan alasan yang jelas terhadap permohonan pengembalian donasi dan melampirkan bukti donasi kepada Yayasan Karya Kakak Asuh melaui WhatsApp (0851-7518-0424). Yayasan Karya Kakak Asuh berhak melakukan verifikasi terhadap alasan tersebut dan mengkoordinasikannya kepada Donatur yang mengajukan.
  3. Donasi yang dapat dikembalikan sesuai dengan nominal donasi setelah dikurangi biaya administrasi bank.
  4. Pengembalian donasi akan diproses dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

D. Ketentuan Donasi Dana Pemeliharaan Sistem

  1. Donatur memahami dan menyetujui bahwa nominal donasi yang diajukan bukan termasuk dalam donasi pemeliharaan sistem Platform Patungan.
  2. Donatur diperkenankan untuk memberikan atau tidak memberikan donasi dana pemeliharaan sistem Platform Patungan.
  3. Seluruh donasi dana pemeliharaan sistem dipergunakan untuk pengelolaan dan pemeliharaan sistem Platform Patungan serta tidak diperkenankan digunakan untuk hal - hal lain diluar hal tersebut.

PENTING
Kebijakan Privasi adalah acuan untuk mengatur dan melindungi data pribadi milik Pengguna yang terdaftar pada Platform Patungan. Setiap definisi yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan berlaku juga pada Kebijakan Privasi.

Yayasan Karya Kakak Asuh berhak mengubah, memodifikasi, menambah dan/atau mengurangi setiap kebijakan dengan memberitahu melalui sosial media yang dimiliki Yayasan Karya Kakak Asuh. Kebijakan tersebut akan berlaku jika pemberitahuan sudah dipublikasi. Jika terdapat perubahan peraturan perundang - undangan yang mempengaruhi kebijakan privasi ini, maka Platform Patungan akan mengikuti peraturan tersebut. Jika pengguna tidak menyetujui sebagian atau seluruh kebijakan privasi ini, maka Pengguna tidak dapat menggunakan layanan pada Platform Patungan.

A. Persetujuan

  1. Jika Pengguna sudah mengakses, mendaftar diri dan/atau menggunakan layanan Platform Patungan, maka Pengguna telah memberikan data yang benar dan sah serta mengetahui, memahami dan/atau mengetahui kebijakan privasi ini.
  2. Pengguna telah memberikan persetujuan kepada Yayasan Karya Kakak Asuh untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah, menggunakan, dan melindungi data Pengguna untuk proses layanan Platform Patungan sesuai perundang - undangan yang berlaku di Indonesia.

B. Perolehan dan Pengumpulan Data

  1. Yayasan Karya Kakak Asuh mengumpulkan dan menggunakan Data Pengguna untuk keperluan efisiensi kinerja, peningkatan kualitas dan pelaporan rutin yang dilakukan pada Platform Patungan.
  2. Data Pengguna yang dikumpulkan meliputi data pribadi, metadata, dan informasi lainnya yang diberikan secara langsung maupun terkumpul secara otomatis karena penggunaan Platform Patungan. Data diserahkan oleh Pengguna secara mandiri termasuk namun tidak terbatas pada proses:
    • Pembuatan akun Patungan melalui aktivasi alamat surel yang didaftarkan;
    • Pengisian data saat melakukan donasi seperti nama lengkap, alamat surel, dan nomor ponsel;
    • Data yang terkumpul secara otomatis melalui penggunaan Platform Patungan seperti internet protocol address, geolocation, dan browser version dari perangkat yang digunakan Pengguna.
  3. Yayasan Karya Kakak Asuh dapat mengumpulkan informasi dan data melalui Cookies yang terdapat pada browser pengguna selama Platform Patungan digunakan. Pengguna dapat menonaktifkan Cookies pada Platform Patungan, namun dapat membatasi kinerja layanan saat mengakses platform.

C. Penggunaan Data

  1. Yayasan Karya Kakak Asuh dapat menggunakan data untuk tujuan - tujuan berikut:
    • Menyediakan layanan platform Patungan;
    • Memberikan laporan rutin penggunaan dana sesuai program yang dipilih, pembaharuan atau perubahan kebijakan pada Platform Patungan;
    • Memantau dan menganalisis penggunaan serta pengelolaan Platform Patungan untuk mendukung kinerja Platform termasuk perilaku pengguna dan demografis;
    • Mencegah, mendeteksi dan menyelidiki kecurangan, kegiatan yang dilarang, tidak sah, dan/atau tidak sesuai hukum.
  2. Penggunaan, pengelolaan, dan penyimpanan data dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Data Pengguna hanya dikelola oleh Yayasan Karya Kakak Asuh tanpa campur tangan pihak ketiga manapun.

D. Pemberian dan Pengungkapan Data

  1. Yayasan Karya Kakak Asuh dapat memberikan data, termasuk data pribadi pengguna dalam hal persyaratan penetapan atau putusan pengadilan, perintah, atau keputusan instansi berwenang untuk memenuhi peraturan perundang - undangan, atau proses hukum lainnya untuk pengambilan tindakan pencegahan terhadap aktivitas tidak sah atau tidak berwenang, atau dugaan tindak pidana/pelanggaran hukum.
  2. Yayasan Karya Kakak Asuh dapat menghapus data yang tidak relevan sebelum memberikan dan mengungkapkan data kepada pihak yang berwenang.
  3. Yayasan Karya Kakak Asuh dapat menghilangkan bagian tertentu dari data sehingga menjadi data anonim dan tidak mengikat pada identitas Pengguna.
  4. Yayasan Karya Kakak Asuh dilarang keras menjual, menyebarkan, menyewakan, memodifikasi data pribadi pengguna kepada pihak manapun.
  5. Jika Pengguna secara sadar telah memberikan centang pada kolom “Saya menyetujui syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi yang berlaku” saat melakukan donasi, maka Pengguna menyetujui segala informasi yang tercantum pada dokumen Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang berlaku pada Platform Patungan.

E. Permohonan Perubahan Data Pribadi
Pengguna dapat melakukan permohonan atas data pribadi yang telah terdaftar pada Platform Patungan dengan cara menghubungi Yayasan Karya Kakak Asuh melalui WhatsApp (0851-7518-0424).

F. Permohonan Penonaktifan dan/atau Penghapusan Akun

  1. Pengguna berhak melakukan permohonan penonaktifan dan/atau penghapusan akun dengan cara menghubungi Yayasan Karya Kakak Asuh melalui WhatsApp (0851-7518-0424).
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penonaktifan dan/atau penghapusan akun mengakibatkan Pengguna tidak dapat menggunakan layanan pada Platform Patungan.
  3. Yayasan Karya Kakak Asuh berhak mengetahui alasan Pengguna dalam penonaktifan dan/atau penghapusan akun dalam rangka evaluasi layanan dan kinerja dari Platform maupun Yayasan.

G. Kontak

  1. Pengguna dapat memberikan saran, permintaan, keluhan atau pertanyaan mengenai Platform Patungan dengan menghubungi Yayasan Karya Kakak Asuh melalui WhatsApp (0851-7518-0424).
  2. Yayasan Karya Kakak Asuh berhak menolak segala saran, permintaan, keluhan atau pertanyaan yang mengandung unsur SARA dan/atau tidak sesuai dengan norma yang berlaku.